
Bea Cukai Jambi Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Selama 8 Bulan
Penulis: Daniel Saputra
TVRINews, Jambi
Bea Cukai Jambi sita jutaan batang rokok ilegal dalam kurun waktu 8 bulan. Operasi gempur rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menaikan cukai rokok.
Kepala Pengawasan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi Heri Sustanto mengatakan pihaknya terus berupaya menggalakkan pemberantasan rokok ilegal.
“Sepanjang tahun 2021, kami telah menyita 2 juta batang rokok ilegal di Provinsi Jambi senilai dua setengah miliar rupiah. Jutaan batang rokok ilegal tersebut didapat petugas dari operasi yang dilakukan kepada para pedagang, distributor, hingga kurir ekspedisi dari Pulau Jawa,”jelas Heri Sustanto.
Heri Sustanto menegaskan rokok ilegal tersebut saat ini telah disimpan di gudang bea cukai jambi untuk proses pemusnahan.
“Di tengah kenaikan harga cukai, operasi terhadap rokok ilegal terus dilakukan. Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dan menghambat pendapatan Negara dari cukai,”tegas Heri Sustanto.
Untuk mendukung kenaikan cukai, Bea Cukai Jambi menggalakkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Saat ini, Bea Cukai Jambi juga berkoordinasi dengan Polda Jambi terkait penjualan rokok ilegal melalui wahana perdagangan dalam jaringan (Market Place) resmi.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin
