Penulis : Ericka Yulidra Marta
TVRINews, Kabupaten Tanah Datar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar menemukan adanya ajaran yang keliru dan menyimpang dari ajaran islam yang dianut sekelompok masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Ajaran tersebut ditemukan di dua kecamatan dengan pengikut yang tidak terlalu banyak.
Sekretaris MUI Tanah Datar Afrizon mengatakan penyimpangan pemahaman dan pengamalan yang berbeda dengan ajaran islam itu terindikasi setelah adanya seorang suami dari pengikut melapor ke MUI Tanah Datar dalam laporannya sang istri meminta cerai dengan alasan diperintahkan oleh ajaran yang dianut.
Dalam ajaran tersebut pengikut diminta untuk melakukan syahadat ulang dihadapan guru. Penyimpangan lain yang ditemukan, dimana pengikut wajib membayar zakat kepada guru dalam jumlah yang cukup besar yang dimaksudkan untuk menghindari azab kubur.
Bagi jamaah yang melakukan kesalahan dapat menebus kesalahan dengan membayar denda.
Ajaran tersebut berdampak terhadap munculnya pertengkaran antar anggota keluarga hingga mengakibatkan perceraian.
MUI juga mengajak seluruh jamaah yang telah bergabung untuk bisa bertobat dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat.