Penulis:Riana Rizkia
TVRINews, Jakarta
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Irjen PolNapoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace.
Diketahui, Kace merupakan tersangka kasus penistaan agama. Agus mengatakan, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021) pagi.
Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Namun Agus belum merinci ada tidaknya tersangka lain dalam pengeroyokan Muhammad Kace di dalam Rumah Tahanan Mabes Polri 25 Agustus lalu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Irjen Napoleon pada Selasa (21/9/2021) pekan lalu, dan kemudian ditempatkan di sel isolasi terpisah dari tahanan lain.
Napoleon dilaporkan Muhammad Kace atas dugaan penganiayaan di dalam rutan. Laporan tersebut bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, dan dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Editor: Dadan Hardian










