
Aliran Yayasan Aqidah Syariah di Gorontalo, Sesat dan Menyesatkan
Reporter: Fitriyanti Tangahu
TVRINews, Gorontalo
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo telah mengeluarkan Fatwa, aliran Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, sesat dan menyesatkan.
Untuk diketahui, salah satu ajaran Yayasan Aqidah Syariah tidak mewajibkan membaca Alquran
Keluarnya Fatwa seaat itu diputuskan usai pertemuan pihak Yayasan Aqidah Syariah dan pihak Aliansi Pemuda Peduli Aqidah dipimpin MUI Kabupaten Pohuwato dan Tim Pakem atau Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat.
Ketua MUI Kabupaten Pohuwato, Fahri Djafar mengatakan, putusan Fatwa sesat diterima oleh pihak Yayasan Aqidah Syariah.
"Fatwa ini tidak menyebutkan tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah, melainkan lebih ke guru yang telah mengajarkan aliran sesat tersebut, " kata Fahri, Jumat (11/6/2021).
Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Pemuda Aqidah (GEMPPA) Kabupaten Pohuwato, Janwar Hippy mengatakan, pihaknya merasa bersyukur dengan keputusan MUI.
"Dari putusan tersebut, pihaknya meminta kepolisian menutup Yayasan Aqidah Syariah yang menyimpang dari ajaran Islam.
Aliansi GEMPPA berharap masyarakat yang telah terindikasi aliran Yayasan Aqidah Syariah agar membuka diri, serta melihat kebenaran ajaran Islam sesungguhnya.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin