Reporter: Christhoper Natanael Raja
TVRINEWS, Kabupaten Pemalang
Takbiran dilakukan untuk menandakan dan merayakan Idul Fitri. Baik itu di dilakukan di masjid, musala atau dengan cara berkeliling bersama-sama. Namun sekarang, pemerintah telah melarang hal tersebut dilakukan secara keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuat penyebaran virus Covid-19.
Bahkan Kementerian Agama memutuskan meniadakan kegiatan takbir keliling. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kamis (6/5/2021) lalu.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengaku sudah mendapatkan SE Menteri Agama sehingga sepakat dan bersedia ikut melarang takbir keliling. “Sudah jelas takbiran itu hanya 10 persen di masjid yang ada, takbiran keliling diharapkan tidak ada, Salat Idul Fitri (juga) tidak diperkenankan untuk zona merah maupun zona oranye,” kata Ronny kepada TVRINews.com di Posko Terpadu Pintu Keluar Tol Gandulan, Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (8/5/2021).
Kemudian Ronny membeberkan Kabupaten Pemalang termasuk dalam zona oranye. Untuk itu, dalam hal pelaksanaan hari raya Idul Fitri akan dikomunikasikan Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten maupun kecamatan. “Pelaksaan Salat Idul Ditri akan diperkatat lagi dengan protokol kesehatan,” tutur Ronny.
Editor: Eggi Paksha










