Penulis : Agus S. Riyanto
Infografis: Siddiq Prawiro Aji
TVRINews, Jakarta
Drama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum selesai. Kucuran dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank masih berlanjut hingga kini.
Terbaru, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.
Ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim pada 1 April 2021.
Kasus ini pun berubah dari pidana menjadi perdata. Artinya, penerima dana BLBI akan ditagih secara perdata oleh pemerintah. Nilainya Rp 110,45 triliun.
“Hitungan terakhir per hari ini, tagihan utang dari BLBI ini sebesar Rp110,45 triliun,“ kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (15/4/2021).