Penulis: Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Magribi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.
“Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Kembangkan Perkara Suap Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 Tersangka?
Ali mengatakan, Aulia bakal menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.
Selain itu, Aulia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
Baca Juga: Polisi Periksa Pelapor Deolipa dan Kamaruddin Simanjuntak Terkait Dugaan Pemberitaan Hoax
“Pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah lunas dibayarkan dan Jaksa Eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara,” ujar Ali.
Diketahui, Aulia merupakan terpidana yang terbukti menyuap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.










