
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Penulis: Rahmat Fatahillah Ilham
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya mengakui Aipda Monang Parlindungan Ambarita melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus penggeledahan handphone remaja tanpa izin saat lakukan operasi pemberantasan kejahatan jalanan.
"Pak Ambarita memang betul kita akui ada dugaan kesalahan SOP, sehingga sekarang ini Pak Ambarita diperiksa di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, (19/10/2021).
Yusri menegaskan setiap polisi yang akan melakukan razia atau penggeledahan harus menggunakan izin dan SOP sesuai prosedur yang ada.
"Makanya ini ada dugaan kita akan lakukan pemeriksaan di Propam dan akan kita tindak tegas kalau memang salah," ujar Yusri.
Aipda Ambar dimutasi sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor: ST/458/X/KEP./2021, tanggal 18 Oktober 2021.
"Makanya ini ada dugaan kita akan lakukan pemeriksaan di Propam," ujar Yusri.
Diketahui sebelumnya, salah seorang anggota kepolisian memeriksa handphone dari salah seorang remaja dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan. Kejadian ini viral di media sosial
Di saat bersamaan, Aipda Ambar muncul untuk mempertegas bahwa penggeledahan tersebut wajar dilakukan. Sedangkan remaja tersebut tidak terima handphonenya digeledah dengan alasan itu privasi.
Terlihat dalam video tersebut, Aipda Ambar menantang seorang remaja dengan menyebutkan undang - undang hak privasi.
Pasca kejadian tersebut, Aipda Ambar dan rekannnya Aiptu Jakaria dimutasi menjadi Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.
Editor: Desi Krida
