Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, hari ini, Selasa (10/8/2021) meminta keterangan dua manajer Pabrik PT Agricinal sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara 2019-2020.
Dalam pemeriksaan tersebut kedua saksi dimintai keterangan soal kontrak pembelian bibit sawit yang dilakukan para kelompok Tani di Bengkulu Utara melalui program replanting sawit tahun 2019-2020.
Usai Diperiksa, kedua saksi melalui Afriadi selaku Divisi Hukum PT Agricinal membenarkan memang ada pembelian ribuan batang bibit sawit pada PT Agricinal yang dilakukan 5 kelompok tani Bengkulu Utara tahun 2019-2020 dengan harga Rp40 ribu. batang sesuai kontrak.
"Sesuai dengan kontrak yang ada pihak perusahaan, memang benar di tahun 2019-2020 ada 5 kelompok tani di Bengkulu Utara yang membeli ribuan batang bibit sawit pada PT Agricinal dengan harga Rp40 ribu per batang untuk program replanting sawit," ujar Afriadi, Divisi Hukum PT Agricinal.
Sementara Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luthern mengatakan selain PT Agricinal, tim akan meminta keterangan perusahaan penyedia bibit sawit lainnya dalam program replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 seperti PT SiL dan PT Bio Nusantara.
Dari data terhimpun total dana program replanting sawit Bengkulu Utara Tahun 2019-2020, sumber dananya berasal dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian dengan total anggaran mencapai Rp150 miliar.
Jumlah penerima program replanting sawit tersebut, yakni sebanyak 25 kelompok tani. Masing-masing kelompok tani berbeda-beda menerima kucuran dana program tersebut tergantung luas lahan yang disetujui Ditjen Perkebunan, namun per hektarnya dana yang diterima sebesar Rp25 juta.
Sepanjang penyelidikan Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika beberapa waktu lalu mengatakan Rp150 miliar dana program replanting sawit Bengkulu Utara, ada yang dibelikan bukan peruntukkannya seperti membeli lahan karet dan jeruk.
Editor: Dadan Hardian










