Reporter: Riana Rizkia
Kontributor: Dadan Hardian
TVRInews, Jakarta
Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anatasya (GA) sebagai tersangka dalam kasus video mesum mirip dirinya. Selain GA, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka.
"Menaikkan status dari saksi kepada saudari GA dan saudara MYd menjadi sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa (29/12/2020).
Kepada Penyidik, GA mengaku jika video yang tersebar di media sosial (medsos) peristiwanya terjadi pada tahun 2017 di salah satu hotel yang ada di Medan, Sumatera Utara (Sumut)
Kepolisan akan kembali memanggil GA dan MYD dalam waktu dekat untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi, " terang Kombes Yusri Yunus.
Yusri menambahkan terkait hasil dari pemeriksaan digital forensik dapat menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel.
Editor: Idham Kurniawan










