Penulis : Dadan Hardian
TVRINews, Jakarta
Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif.
Pengendara mobil dan motor yang terjaring tilang elektronik ini tak perlu khawatir.
Sebab, proses pengurusan tilang ini tidak merepotkan. Namun, tilang elektronik ini pun tidak bisa diremehkan, apalagi jika tak dibayar dendanya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang terpotret oleh kamera ETLE. Nantinya, data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko E-TLE, untuk dilakukan pencocokan.
“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu (24/3/2021).
Posko yang dimaksud yakni kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan.
Apalagi dalam waktu 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. Sedangkan, apabila pelanggar melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas.
Kode briva itu digunakan oleh pelanggar untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya.
“Kalau dia tidak melakukan pembayaran akan dilaksanakan pemblokiran STNK,” imbuh Kombes Pol Sambodo.
Tagihan tilang elektronik ini juga akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan, apabila pelanggar tak kunjung membayar denda.
Setelah seluruh denda tilang dibayar, blokir STNK akan dibuka kembali oleh petugas. Apabila status STNK terblokir, maka kendaraan milik pelanggar tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK atau ganti plat, dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan dijual.










