
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tutup 22 Kafe Hiburan Malam
Penulis: Jasman
TVRINews, Sumbawa
Setelah melalui rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa (3/8/2021), membahas mengenai keberadaan kafe di lokasi Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas yang masih beroperasi, kesimpulannya seluruh bangunan akan disegel.
Esok harinya, Rabu (4/8/2021) Pemerintah Kabupaten Sumbawa dibantu TNI-Polri resmi menutup sebanyak kurang lebih 22 bangunan kafe dan tempat hiburan malam di kawasan Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Penutupan dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah didampingi Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq,Wakil Ketua 1 DPRD, Mohamad Ansori, Wakil Ketua 3 DPRD Sumbawa, Nanang Nasiruddin, Sekretaris Daerah Hasan Basri, Kasat Pol PP, Sahabuddin, serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa.
Bangunan yang disegel dipasang
surat pemberitahuan oleh Bupati bersama Ketua DPRD Sumbawa.
Bupati Sumbawa menegaskan di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja kafe Sampar Maras bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas dan karaoke.
"Mulai hari ini, semua kegiatannya ditutup total.Jangan lagi ada aktivitas,” tegasnya.
Bupati Sumbawa mengungkapkan sebenarnya operasional kafe yang berada di Sampar Maras tersebut sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan lalu. Namun belakangan masih kembali beraktivitas. Karena itu pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi.
“Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, maka dipersilahkan untuk beroperasi. Sejauh ini aktivitas Kafe ini belum mengantongi izin,” ungkapnya.
Keputusan Pemerintah Kabupaten menutup kafe ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, di samping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat Sumbawa.
“Surat peringatan yang sejak lama telah dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menutup aktivitas Kafe di Sampar Maras masih tetap berlaku. Karena itu kehadiran Pemda yang di back up TNI-Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di kafe tersebut,” terang Bupati Sumbawa.
Pemerintah akan selalu memantau dan mengawasi keberadaan kafe di Sampar Maras.
“Tadi sudah kami berikan waktu sampai tanggal 11 Agustus 2021 untuk mengosongkan semua barang yang ada dalam bangunan kafe. Apabila sampai tanggal tersebut tidak mau mengeluarkan, maka tim gabungan akan mengeluarkannya,”ungkap Bupati Sumbawa.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha kafe Sampar Maras, Azis, meminta keadilan dan pertimbangan dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Sebab imbasnya kepada ratusan pekerja kafe.
“Bayangkan saja jika ini ditutup bagaimana dengan nasib ratusan karyawan kami yang ada di sini. Mereka harus bekerja di mana lagi karena di sini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan,” kata Azis.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin