Penulis: Hans Kimberland
TVRINews, Banjarmasin
Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menyatakan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 8 tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa Abdul wahid yang hadir secara virtual dari dalam lembaga pemasyarakatan kelas II B Banjarmasin itu juga divonis denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana penjara selama 9 tahun. Serta hukuman denda Rp 500 juta dan subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, terdakwa Abdul Wahid juga tidak dihukum dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar subsider 6 tahun penjara. Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Menanggapi vonis yang lebih rendah ini, penuntut umum menegaskan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK, sebelum menentukan sikap atas amar putusan majelis hakim.
Abdul wahid sendiri harus duduk di kursi pesakitan setelah KPK melakukan pengembangan kasus yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU yang sudah divonis dan tengah menjalani hukumannya di lapas kelas 2 Banjarmasin.










