
Berapa Lama Penyelesaian Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri? Ini Tahapannya
Penulis: Idham Kurniawan
TVRINews, Jakarta
Dalam mengajukan suatu gugatan perdata di pengadilan, pertanyaan paling utama adalah berapa lamakah jangka waktu penyelesaiannya di pengadilan negeri?
Praktisi hukum Amstrong Sembiring mengatakan bahwa jangka waktu penyelesaian perkara sangatlah dipengaruhi oleh tahapan-tahapan serta seringnya pihak yang berperkara tersebut hadir dalam persidangan.
"Misalnya, seperti perkara perdata surat Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama almarhumah Soeprati yang diubah atas nama Soejani Sutanto melalui Notaris Soerdjo Hadie Widyokusumo yang kini sudah tiga kali digelar sidangnya di Pengadilan Negeri, Jakarta, Selatan ini," papar Amstrong di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dalam perkara tersebut, terang Amstrong, berdasarkan putusan MA di tingkat PK Nomor 214/2017 dan sudah ditetapkan atas nama Soeprati.
Nah, terkait dengan tahapan lamanya proses itu harus, menurut Amstrong, terdapat 11 (sebelas) tahapan yang harus dilewati oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan negeri.
Dalam perkara gugatan bernomor 813/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyarankan kedua pihak untuk mediasi.
"Salah satunya mediasi. Di tahapan ini hakim akan menunjuk mediator untuk mendamaikan para pihak. Biasanya jangka waktu mediasi tersebut adalah 30 tiga puluh hari, " tambahnya.
Sayangnya, lanjut Amstrong, pihak tergugat, dalam hal ini Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo mangkir untuk kedua kalinya dalam sidang gugatan perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2001).
"Apabila mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, maka jangka waktu penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri dengan tahapan-tahapan di atas adalah 5 (lima) bulan, " ungkapnya.
Namun, dalam praktiknya, lanjut Amstrong, jangka waktu penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri tidak dapat ditentukan dan dipastikan sebagaimana SEMA No. 2 Tahun 2014.
Dalam mediasi, kata Amstrong, tentu saja ada mediator yang ditunjuk. Misalnya dalam perkara ini, mediator dalam gugatan bernama Haruno Patriadi.
"Apabila para pihak yang berperkara jarang menghadiri persidangan, maka dapat dipastikan penyelesaian perkara perdata tersebut lebih dari 5 (lima) bulan lamanya," ujarnya.
Dalam perkara ini, Amstrong mengatakan berdasarkan putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap, permohonan dari kakaknya itu tidak bisa dibenarkan oleh ketua majelis Mahkamah Agung.
Permohonan PK Suryani Sutanto itu tidak melakukan gugatan untuk atas kepemilikan tanah dan bangunan kepada termohon. Maka tanggal 27 Januari ini akan ada pembacaan gugatan.
11 Tahapan
Proses pembacaan gugatan ini menjadi tahapan kedua dari persidangan.
Memang lanjut Amstrong, ada novum dari keputusan PK itu. "Tapi keyakinan saya tidak bersifat menentukan dan harus ditolak permohonan PK Suryani Sutanto," kata Amstrong.
Menurutnya, tindakan atau perbuatan Notaris tersebut telah merugikan maka harus diminta pertanggungjawaban dari Notaris/PPAT tersebu.
Selanjutnya, papar Amstrong, ada eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat. "Apabila diinginkan, pihak tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvesi atau gugatan balik terhadap penggugat, " imbuhnya
Kemudian, kata Amstrong, dilanjutkan dengan replik dari pihak penggugat, duplik dari pihak tergugat, ada putusan sela, apabila terdapat eksepsi berkaitan dengan kompetensi absolut atau kewenangan mengadili suatu pengadilan.
"Dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat (PS), apabila kasusnya berkaitan dengan perkara tanah/lahan. Pembuktian dari pihak penggugat dengan mengajukan bukti tertulis, keterangan saksi atau keterangan ahli, " paparnya.
Pihak tergugat, sambung Amstrong, juga bisa memberikan pembuktian dengan mengajukan bukti tertulis, keterangan saksi atau keterangan ahli.
Tahapan selanjutnya adalah kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat dan pada tahapan akhir, putusan pengadilan.
Tahapan ini merupakan langkah Hakim mengambil suatu putusan terhadap perkara yang diadili.
"Terdapat empat kemungkinan putusan yaitu : pertama, utusan dikabulkan keseluruhan, kedua, putusan dikabulkan sebagian, ketiga, putusan tidak dapat diterima, dan keempat, putusan ditolak," tutupnya.
Editor: Admin
