
"Kami akan memperjuangkan kasus Ibu Eti yang terbelit masalah saat membeli rumah tanpa diberi sertifikat," kata Ketua LBH Partai Golkar Kota Bandung, Radea Respati kepada media di Bandung (13/01/2022)
Penulis : Abby aditya
TVRINews, Bandung
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Golkar Kota Bandung memfasilitasi penyelesaian kasus yang menimpa Ibu Eti, yang terancam terusir dari rumahnya sendiri.
"Kami akan memperjuangkan kasus Ibu Eti yang terbelit masalah saat membeli rumah tanpa diberi sertifikat," kata Ketua LBH Partai Golkar Kota Bandung, Radea Respati kepada media di Bandung (13/01/2022).
Radea menjelaskan karena ketidaktahuannya saat membeli rumah, Ibu Eti dan keluarga kini terancam terusir dari rumahnya sendiri.
"Kami juga akan berupaya dan berjuang agar Ibu Eti mendapatkan haknya kembali," tutur dia.
LBH Partai Golkar akan berupaya melakukan sejumlah langkah untuk kasus yang menimpa Ibu Eti, salah satunya membuka pintu komunikasi dan melakukan musyawarah mufakat agar kedua belah pihak terpenuhi haknya.
"Bila dalam musyawarah tak mencapai kata sepakat kami akan melakukan upaya hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Ditemui di Kantor DPD Partai Golkar Kota Bandung, Ibu Eti yang datang bersama salah satu keluarganya mengaku membeli satu petak rumah di Jalan Muararajeun Lama seharga Rp90 juta. Rumah yang dibelinya tahun 2013 ini berbentuk paviliun berukuran 3x13 meter.
"Saat beli saya hanya diberi kwitansi pembelian. Sertifikat rumah belum diberikan penjual karena ada di bank. Tahunya saat ini rumah kami mau dilelang. Kami meminta bantuan LBH Partai Golkar Bandung, karena tak paham hukum," ujar Ibu Eti.
Editor: Redaktur TVRINews
