
10 tahun terbengkalai,View Tower Akan di Revitalisasi
Penulis : Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengatakan, pembongkaran bangunan view tower pemantau tsunami setinggi 43 meter di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, sudah berdasarkan kajian akhir dari konsultan independen.
Kajian akhir itu berupa, analisa aturan penerbangan, analisa situs dan cagar budaya, analisa hasil FGD dengan pemuka adat dan BMA Provinsi Bengkulu, analisa konstruksi dan sipil, analisa sosial kultural, analisa keamanan serta analisa kawasan perkotaan.
Tejo menambahkan pembongkaran menara pemantau yang menghabiskan anggaran dana tidak kurang dari Rp.34 miliar lebih tersebut hanya sebatas menara saja sedangkan untuk bagian bawah menara tidak dilakukan pembongkaran.
Di bagian bawah menara direncanakan akan dibangun alun-alun agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan mulai dari festival Tabot, pesta rakyat atau kegiatan lainnya serta menjadi tempat rekreasi keluarga." Ujar Tejo Suroso Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu.
Sementara untuk merehab menara pemantau tsunami lanjutTejo, dibutuhkan anggaran dana sebesar Rp.14 miliar. Sementara jika dibongkar hanya membutuhkan anggaran dana tidak sampai dari Rp.5 Miliar.
"Kalau direhab biayanya mencapai Rp.14 miliar. Kalau dibongkar biayanya tidak sampai Rp.5 miliar. Ini perlu kajian mendalam setelah ada penghapusan aset. Saya pikir bangunan yang ada di bagian bawah itu bisa dimanfaatkan. Usulan masyarakat bagian bawah itu bisa jadi alun-alun," kata Tejo.
Menyikapi rencana pembongkaran menara pemantau tsunami tersebut selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah memasang Warning Line (garis peringatan) bertuliskan, 'Dilarang Masuk & Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan', pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu.
Pemasangan garis peringatan di area bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 dengan dilengkapi fasilitas lift tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kajian kelayakan untuk dilakukan pembongkaran yang dianggap tak layak dan sudah membahayakan.
Pemasangan garis peringatan tersebut upaya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi sampai proses pembongkaran dilakukan.
Dari pantauan di lokasi, pemasangan spanduk tersebut terdapat di bagian depan, belakang, kiri dan kanan yang dijadikan pintu masuk menuju view tower. Tidak hanya itu, pemasangan spanduk itu terdapat di bagian dinding menara pemantau.
Untuk diketahui, menara pemantau di tengah lapangan merdeka, depan rumah dinas Gubernur Bengkulu itu dibangun dengan sistem tahun jamak atau multiyears yang dimulai pada tahun 2007 hingga 2009, dengan anggaran Rp.14 miliar.
Lantaran proyek di masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin tersebut belum selesai, maka pembangunan dianggarkan kembali sebesar Rp.12,06 miliar, dalam APBD Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2011.
Sementara untuk menambah fasilitas pendukung dianggarkan dana sebesar Rp.8 miliar dari APBD provinsi. Fasilitas pendukung tersebut, mulai dari panggung, taman dan lapangan evakuasi. Sehingga total anggaran pembangunan secara keseluruhan mencapai Rp.34 miliar lebih.
Bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 itu dilengkapi fasilitas lift tersebut diresmikan Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, pada Jumat, 30 Maret 2012. Pada masa itu Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, tersandung kasus hukum.
Editor: Desi Krida
