Penulis : Basri A
TVRINews, Sidoarjo
Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menjebloskan 3 pelaku pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Klanting Sari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo bersama 2 perangkat desanya ke tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketiga pelaku tersebut telah melakukan pungutan liar terkait dengan Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada setiap warganya yang berniat untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah.
Dalam menjalankan pungutan liar kepada warga desanya, ketiga tersangka itu sudah mengantongi uang sebesar Rp81 juta.
Sementara nominal pungutan kepada warganya pun bervariatif antara Rp350 ribu hingga mematok komisi sebesar 5% dari total nominal harga jual tanah milik warga Klanting Sari. Padahal program PTSL tersebut belum dijalankan oleh Pemerintah Desa setempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama mengungkapkan, hari ini telah menerima pelimpahan terhadap ketiga tersangka Tim JPU dari Kejari Sidoarjo melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 17 Januari sampai 5 Februari 2022.
Oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, ke 3 tersangka ini di jerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi. Sementara para tersangka kini dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan segera menjalani proses hukum selanjutnya, yakni menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.










