
Kementerian LHK Lepasliarkan Dua Satwa Dilindungi Burung Elang Brontok
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di kawasan ekosistem mangrove Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pelepasliaran ditandai dengan pembukaan pintu kandang oleh Kapolres Agam dan Wali Nagari Tiku V Jorong, yang disaksikan oleh tim BKSDA Sumbar, Kasatpolair Polres Agam beserta anggota, tokoh masyarakat dan warga sekitar.
“Saya mengimbau kepada warga masyarakat apabila menemukan dan memiliki satwa dilindungi untuk dapat melaporkannya kepada BKSDA atau aparat kepolisian setempat, agar keberadaan satwa sebagai kekayaan keanekaragaman hayati tetap terjaga," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan di kawasan ekosistem mangrove Jorong Muaro Putuih, Minggu (12/9/2021).
Sebelumnya dua ekor burung Elang Brontok itu ditemukan oleh anggota Satpolair Polres Agam dalam kondisi tidak bisa terbang terapung di air di lokasi tidak jauh dari markas mereka di jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong. Selanjutnya kedua burung itupun dirawat sampai pulih kembali hingga Kasatpolair Polres Agam berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyerahkannya.
Petugas BKSDA Sumbar yang menerima penyerahan tersebut, membawa dan mengevakuasi satwa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan.
Dari hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Puskeswan Lubuk Basung diketahui kedua burung itu berjenis kelamin betina, berusia 2-3 tahun, tidak ditemukan luka, cacat ataupun bekas kekerasan fisik, masih bersifat liar dan agresif serta sudah bisa terbang kembali.
Satu individu diketahui berada fase terang yang ditandai dengan bagian bawah tubuh bercorak vertikal dan bagian tubuh atas berada pada fase gelap dengan ditandai berubahnya warna menjadi coklat kehitaman.
Berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan, satwa selanjutnya dilepaskan kembali tidak jauh dari lokasi ditemukan sebelumnya.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian para anggota Satpolair Polres Agam yang telah ikut menyelamatkan dan merawat burung langka dan dilindungi itu, dan juga kepada Wali Nagari Tiku V Jorong beserta masyarakat setempat yang mau menerima kembali satwa itu untuk dilepaskan ditempat semula serta ikut menjaga keberadaanya.
“Burung elang merupakan predator atau pemangsa bagi ular, monyet, tikus, kadal, biawak, ikan dan burung-burung lainnya sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan dan ekosistem,” kata Ardi.
Keberadaan burung Elang Brontok dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian dari tubuh serta olahannya.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin
