Penulis: Indra Wijaya
TVRINews, Badung
Pengelola Pantai Kuta mulai hari ini Rabu (8/9/2021) kembali membuka akses utama pintu masuk ke pantai. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 mengenai pembukaan daya tarik wisata alam.
Sejumlah pembatas yang terikat tali dengan palang dan spanduk larangan masuk pantai dari pintu utama Pantai Kuta dipindahkan oleh Prajuru Desa Adat Kuta serta Satgas Pantai Kuta.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista mengatakan dengan dibukanya kembali Pantai Kuta untuk umum diharapkan dapat membantu memutar roda perekonomian masyarakat.
Meski demikian, pihaknya akan mengawasi para pengunjung dan pedagang untuk taat menerapkan protokol kesehatan termasuk hanya akan mengizinkan warga pedagang yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap untuk masuk ke area pantai.
“Untuk pengawasannya kita perketat. Kita instruksikan kepada petugas Jagabaya. Kemudian nanti dibantu oleh pecalang untuk memantau jumlah pengunjung, jumlah pedagang. Mereka yang tidak bisa menunjukkan vaksin lengkap kami larang sementara. Harapan kami pemerintah tetap tidak ada buka tutup sehingga masyarakat kami bisa mengais rezeki”, ujar Wasista.
Satgas pantai dan prajuru Desa Adat Kuta juga telah memeriksa sejumlah fasilitas protokol kesehatan agar dapat digunakan kembali. Selain Pantai Kuta, daya tarik wisata pantai di Desa Adat Legian juga telah dibuka untuk umum.
Editor: Dadan Hardian










