Penulis: Paul Tengko
TVRINews, Manggarai
Unit Jatanras Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur mengamankan RS (25), pelaku bandar judi kupon putih di Kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai, Rabu (18/5).
“Menanggapi laporan warga itu, Unit Jatanras langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil dari penyeldikian tersebut, kami menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti judi kupon putih tersebut,” kata
Kasubag Polres Manggarai Ipda Made, kepada TVRINews, Kamis (19/5/2022).
"Pelaku mengakui aktivitas judi kupon putih yang dilakoninya sudah berlangsung selama 2 tahun sejak bulan 2020 sampai pelaku ditangkap,” sambung Ipda Made.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel yang berisi angka kupon putih melalui pesan singkat (sms dan whatsapp) dan uang Rp136.000,00 dari hasil pembelian angka kupon putih, serta satu buah buku rekapan berisi angka-angka.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Made.