
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata kinerja pengawasan dan pengendalian penggunaan sumber daya spektrum frekuensi di Gorontalo.
Penulis: Indra Uno
TVRINews, Kota Gorontalo
Guna membangun budaya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio di Gorontalo Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menggelar acara pemusnahan barang hasil operasi penertiban penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ilegal pada Rabu (27/10/2021) di halaman Kantor Loka Monitor SFR Gorontalo Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Terdapat total 85 jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari satu unit perangkat exciter dua unit perangkat repeater, 11 unit perangkat transceiver dan 71 unit perangkat handy talky.
Jumlah ini terhimpun dari operasi penertiban tahun 2013- 2020, masing-masing berasal dari Kota Gorontalo barang sitaan perangkat komunikasi ilegal berjumlah 31 unit di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara 13 unit, Kabupaten Bone Bolango enam unit, Kabupaten Boalemo tiga unitdan Kabupaten Pohuwato satu unit barang bukti.
Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Rorontalo mengatakan dengan adanya pemusnahan barang bukti perangkat telekomunikasi ilegal ini dapat meningkatkan perhatian serta kesadaran budaya tertib penggunaan sumber daya strategis spektrum frekuensi radio yang sangat vital perannya dalam mendukung konektivitas dan seterusnya.
Pun mendukung dunia usaha industri masyarakat guna mendapatkan manfaat optimum dari sumber daya spektrum frekuensi radio.
Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo berharap pemusnahan barang bukti ini mengandung pesan kuat dan tegas bagi masyarakat Gorontalo untuk tidak menggunakan spektrum frekuensi secara ilegal.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan wujud nyata kinerja pengawasan dan pengendalian penggunaan sumber daya spektrum frekuensi di Gorontalo.
Editor: Desi Krida
