Reporter : Riana Rizkia
TVRINews, Jakarta
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa konten di dalam grup WhatsApp (WA) dapat dilaporkan.
Meskipun percakapan dalam aplikasi WhatsApp merupakan ranah pribadi kata Ramadhan, namun kegiatan di dalamnya tetap dapat diawasi bila ada laporan.
"Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian atau SARA," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (17/3/2021).
Ramadhan menegaskan bahwa Virtual Police tidak akan menyentuh ranah pribadi kecuali ada laporan.
"Virtual Police tidak masuk ke ranah (pribadi) tersebut, jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau Virtual Police," kata Ramadhan.
Namun, kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, meskipun grup WA bukan ranah Virtual Police, masyarakat tetap harus bijak dalam bermedia sosial.
Editor : Dadan Hardian










