TVRINews – Jakarta
Kebijakan B50 memperkuat kemandirian energi nasional dan menghemat anggaran negara secara masif tahun ini.
Kebijakan transisi energi nasional kembali menunjukkan momentum signifikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan perolehan devisa negara dapat terdongkrak hingga Rp 170 triliun pada tahun ini.
Angka tersebut lahir dari keputusan strategis untuk menyudahi ketergantungan pada pasokan solar luar negeri melalui penerapan mandatori Biodiesel 50% atau B50.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengemukakan bahwa pergeseran dari bahan bakar fosil menuju energi nabati domestik memberikan efisiensi fiskal yang substansial. Menurutnya, langkah ini menjadi fondasi krusial untuk menjaga stabilitas makroekonomi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang penuh ketidakpastian.
"Kebijakan ini secara langsung mengeliminasi kebutuhan impor solar, sehingga kita mampu mengamankan dan mendongkrak devisa hingga Rp 170 triliun pada 2026," ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Pemerintah memperhitungkan proyeksi penghematan tersebut berdasarkan asumsi pemangkasan volume impor solar sebanyak 18 juta kiloliter. Kapasitas itu setara dengan pasokan minyak mentah sebesar 310.000 barel per hari.
Besaran tersebut mencerminkan setengah dari total angka lifting minyak bumi nasional yang berada di kisaran 610.000 barel per hari, menandakan bahwa sektor energi nabati kini menjadi penopang utama pasokan domestik.
Selain memperkuat neraca perdagangan, implementasi program B50 yang resmi dimulai sejak 1 Juli lalu turut memberikan multiplier effect terhadap perekonomian riil. Kebijakan ini tercatat membuka lapangan kerja baru bagi 2,1 juta tenaga kerja serta mengoptimalkan pengolahan kelapa sawit di dalam negeri, yang diproyeksikan mendongkrak nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) hingga Rp 20,92 triliun.
Dari sisi infrastruktur distribusi, Kementerian ESDM mencatat bahwa sekitar 90% jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum di seluruh Indonesia, atau setara dengan 6.050 lokasi, telah melayani penyaluran B50 kepada masyarakat. Pemerintah pun memberikan masa transisi hingga 30 September mendatang bagi badan usaha untuk merampungkan penyesuaian stok di berbagai terminal bahan bakar.
Guna memastikan performa mesin kendaraan tetap optimal, regulator menetapkan standar mutu fatty acid methyl ester (FAME) yang jauh lebih ketat dibandingkan era B40, khususnya pada parameter kadar air dan stabilitas oksidasi. Seluruh kerangka operasional ini berpijak pada ketentuan resmi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257 Tahun 2026.










