TVRINews, Jakarta
Kementerian Transmigrasi menyiapkan langkah hukum untuk mendukung keberlanjutan kawasan konservasi Samboja Lestari, yang dikelola Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo atau Borneo Orangutan Survival Foundation (BOS Foundation).
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, dukungan tersebut merupakan bagian dari transformasi kebijakan transmigrasi yang kini tidak hanya berorientasi pada pembangunan wilayah, tetapi juga pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
"Kita ingin memberikan pesan yang sangat kuat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jika dulu program transmigrasi selalu dipersepsikan tidak ramah lingkungan, maka hari ini kita telah melakukan sebuah transformasi transmigrasi menjadi program yang sangat ramah lingkungan," kata Iftitah dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kawasan Samboja Lestari pada periode 1988–1993 masih berupa lahan terbuka dan padang ilalang. Pemerintah kemudian mengembangkan kawasan tersebut sebagai lokasi transmigrasi dengan menempatkan 221 kepala keluarga di Desa Tani Bhakti dan memberikan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas hampir 500 hektare.
Sementara itu, sebagian besar lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang tersisa kemudian dikuasai masyarakat dan diperjualbelikan kepada BOS Foundation. Lahan tersebut selanjutnya direstorasi menjadi kawasan konservasi.
Menurut Iftitah, BOS Foundation secara bertahap membeli lahan tersebut sejak tahun 2000 dan memperoleh hak pakai dari negara untuk sekitar 1.800 hektare. Upaya restorasi yang dilakukan selama lebih dari dua dekade berhasil mengubah kawasan tandus menjadi hutan yang kembali hijau.
"Hutan yang tadinya hanya menyisakan satu hingga dua pohon per hektare kini telah kembali menjadi kawasan hutan yang lebat," ucapnya.
Saat ini, Samboja Lestari menjadi habitat berbagai satwa liar dilindungi, termasuk sekitar 110 orangutan dan 76 beruang madu. Kawasan tersebut juga telah ditetapkan sebagai rimba kota dan kawasan lindung oleh Otorita IKN.
Namun, persoalan muncul ketika BOS Foundation mengajukan perpanjangan sertipikat hak pakai pada 2024. Kementerian ATR/BPN menemukan sekitar 500 hektare lahan yang dikelola masih berada di atas HPL milik Kementerian Transmigrasi.
Menanggapi hal itu, Kementerian Transmigrasi menyatakan siap memberikan dukungan penuh agar kegiatan konservasi yang telah berjalan selama bertahun-tahun dapat terus berlanjut.
"Maka kami dengan komitmen yang kuat akan memberikan dukungan penuh kepada BOS Foundation agar bisa melestarikan alam yang ada di Tani Bhakti," tuturnya.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah opsi hukum untuk memberikan kepastian pengelolaan kawasan tersebut, termasuk kemungkinan pemberian hak pakai kepada BOS Foundation.
"Ada sekitar 500 hektare yang bentuknya masih akan kami pelajari secara hukum, baik itu pelepasan HPL ataupun hak pakai. Kemungkinan hak pakai yang akan kami berikan kepada BOS Foundation agar tanah tersebut bisa dijaga dan dipelihara untuk 20 tahun ke depan dan seterusnya," jelasnya.
Manajer Regional Kalimantan Timur BOS Foundation, Aldrianto Priadjati, menyambut baik dukungan yang diberikan pemerintah. Ia mengatakan restorasi terhadap sekitar 1.800 hektare lahan alang-alang telah menghasilkan kawasan hutan dengan lebih dari 473 jenis pohon, di mana sekitar 40 persen merupakan tanaman buah yang menjadi sumber pakan satwa liar.
Menurut Aldrianto, kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik untuk menjaga keberlanjutan kawasan konservasi tersebut.
Keberhasilan restorasi Samboja Lestari dinilai menjadi bukti bahwa kawasan transmigrasi dapat berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan, pemulihan ekosistem, serta pengembangan ekonomi hijau. Selain menjaga habitat satwa liar, kawasan ini juga memiliki potensi besar sebagai destinasi ekowisata di Kalimantan Timur.










