Penulis : Irwan Santoso
TVRINews, Padang
Kasus dugaan korupsi tol Padang-Sicincin memasuki tahap baru yakni memasuki tahapan penuntutan.
Hal ini pasca dilakukannya penyidikan terhadap 12 tersangka yang saat ini telah di nyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tol Padang-Sicincin.
Berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 beberapa hari yang lalu dan telah diserahkan dari pihak penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono mengatakan bersadarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan Sumatera Barat dari kasus tersebut mengalami kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp.27 milyar.
Dalam tahapan penyidikan Kejati Sumatera Barat juga melakukan sejumlah penyitaan barang terdakwa baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang nantinya akan dipergunakan untuk pembuktian di persidangan dan aset recovery.
Pasca di jadikan terdakwa kepala Kejati Sumatera Barat berharap dalam rentang 20 hari kedepan para terdakwa menjalani persidangan sehingga kasus dugaan korupsi tol ini dapat segera di selesaikan.