Penulis : Restu Adi Pratama
TVRINews, Sumsel
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 7,5 kg dan 50 ribu butir pil ekstasi dari jaringan lintas provinsi.
Dua pekan menyelidiki lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika di Kota Palembang oleh jajaran BNN Sumsel akhirnya membuahkan hasil.
Petugas mengamankan dua Bandar (RM) dan (M) berikut barang bukti berupa 50 ribu butir pil ekstasi serta 7,5 kg sabu.
Kedua tersangka warga Palembang ini terlibat penyelundupan narkotika jaringan lintas Provinsi Bangka Belitung.
Diawali informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi atau pendatang yang keluar masuk di Komplek Kencana Damai, Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Setelah diselidiki ternyata lokasi tersebut merupakan tempat transaksi sekaligus penampungan narkoba yang nantinya akan disebar di Sumsel.
Hingga kini BNNP Sumsel masih mengembangkan kasus ini terkait ada sejumlah nama yang sudah diterbitkan sebagai DPO.