Penulis: Ahmad Albar
TVRINews, Kab. Nunukan Kaltara
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan lakukan penyitaan uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta dari salah seorang tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan septic tank, program sanitasi berbasis masyarakat pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) di Kabupaten Nunukan pada 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto mengungkapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta bukti-bukti yang dikumpulkan, telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi dana APBN Pembangunan Septic Tank sebesar Rp3.675.450.000 dengan melibatkan enam tersangka.
"Hari ini tim penyidik melaksanakan penyitaan atas keuntungan Tersangka KS sebagai Direktur PT KCI melalui penasehat hukumnya Hasrul, senilai Rp 600 juta," kata Teguh kepada TVRINews.com, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun, Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Lebih jauh, pria yang sempat bertugas di Kejari Jakarta Pusat menjelaskan bahwa uang penyitaan tersebut akan dititipkan ke rekening penitipan sementara milik Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Cabang Nunukan. Dengan ini maka capaian upaya penyelamatan kerugian keuangan negara oleh tim penyidik telah mencapai Rp1.900.000.000.
"Kami berharap bagi tersangka lainnya juga dapat secara kooperatif melakukan pengembalian keuntungan yang dinikmati," ujar Teguh.
Sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak serta merta pada penindakan, namun juga lebih ditekankan agar Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat terselenggara.
"Meski ada pengembalian kerugian negara, proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan, hal ini telah tertuang pada pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPR RI
Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya, pihaknya akan melakukan upaya agar kedua tersangka juga berniat pengembalian atas kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.
"Kita akan fokus meminimalisir kerugian negara dari kasus ini, Kita akan terus upayakan agar ketiga nya juga berniat sama dengan Yu dan MA dan KS," tutur Teguh.
Editor: Redaktur TVRINews
