Penulis: Andrie Aprianto
TVRINews, Balikpapan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan penataan ruang di IKN.
“Tata ruang merupakan salah satu acuan yang sangat penting untuk semua kepastian, seperti kepastian berusaha, kepastian hidup, dan sebagainya,” kata Bambang saat membuka Konsultasi Publik RDTR IKN di Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (13/9/2022).
Bambang menjelaskan RDTR IKN merupakan landasan untuk perencanaan beberapa tahun ke depan.
“Membangun Nusantara ini tidak hanya 1-2 tahun atau 5-10 tahun. Bahkan kami punya staging dalam peraturan perundangan kami. Pertama tentu milestone tonggak sejarahnya hingga tahun 2024. Pada 2045 insyaAllah kita ingin take off dan menjadi bangsa yang tidak lagi berada di dalam negara middle income,” ujarnya.
Bambang berharap dengan diadakannya konsultasi publik masyarakat bisa menyampaikan aspirasi untuk penyempurnaan RDTR IKN
Nantinya rancangan RDTR IKN ini akan disahkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN. sehingga diminta untuk menyiapakan landasan hukum dari perencanaan detail tata ruang seperti UU, PP, Perpres, Perka hingga Peraturan Kepala Otorita.
Untuk itu, Bambang ingin sesegera mungkin RDTR IKN menjadi landasan sehingga semua rencana berjalan sesuai yang diharapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN, Pelopor menjelaskan dengan RDTR ini proses perizinan untuk aktivitas di wilayah IKN menjadi jelas landasannya dan berharap RDTR ini bisa menjawab pertanyaan yang selama ini muncul, seperti kapan mulai bergerak? Kapan bisa dirilis?
“InsyaAllah tahun ini wilayah perencanaan yang tersisa termasuk Simpang Samboja, Kuala Samboja, dan Muara Jawa segera kita selesaikan. Kami berharap paling lambat akhir 2023 tidak ada sejengkal tanah di IKN yang tidak memiliki rencana tata ruang,” ujar Pelopor.
Saat ini masih ada lima RDTR yang sedang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni RDTR WP 3 IKN Selatan, RDTR WP 6 IKN Utara, RDTR WP 7 Simpang Samboja, RDTR WP 8 Kuala Samboja, dan RDTR WP 9 Muara Jawa. Adapun empat RDTR IKN yang dibahas hari ini meliputi RDTR IKN WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.
Pada tahap awal pembangunan Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP akan berfokus di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tepatnya di sebagian KIPP 1 A Sub BWP 1 dengan luasan sekitar 900 hektare.
KIPP akan dikembangkan sebagai pusat pemerintahan nasional, perkantoran, pertahanan dan keamanan, perdagangan dan jasa, dan permukiman perkotaan. Wilayah tersebut berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Pamaluan. Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP juga sudah mengkaji untuk meyakinkan semua pihak bahwa daerah yang terbangun adalah daerah yang aman.
Koordinator Tim Ahli Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Wicaksono Sarosa ingin memastikan dengan adanya RDTR IKN ini tidak ada masyarakat yang dirugikan.
“Kami upayakan tidak ada masyarakat yang mengalami penurunan kualitas kehidupannya. Mungkin harus berpindah tapi kualitas hidupnya harus lebih baik,” ucap Wicaksono.
Selain itu, Wicaksono menyampaikan bahwa perbaikan terhadap RDTR IKN masih dimungkinkan. RDTR perlu diselesaikan agar segera bisa berjalan.
“RDTR memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, investor, dan sebagainya,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi

Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Simeulue
