
Kasus Kematian Brigadir J, Kini Giliran AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, saat ini tengah jalani sidang etik terkait dengan kasus pembunuhan berancana Brigadir J.
"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 29 September 2022. Direncanakan sidang akan digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan AKBP Ridwan sendiri diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Ramadhan.
Atas kejahatannya, Ridwan terkena Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 10 Ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Sebagai informasi, AKBP Ridwan Soplanit sendiri sebelumnya sempat masuk dalam personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Editor: Redaktur TVRINews