
Kasus ABG Diperbudak Seks di Apartemen Jakbar, Naik ke Proses Penyidikan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya tengah lakukan menyelidiki terkait dengan kasus penyekapan hingga eksploitasi seksual yang menimpa remaja ABG berusia 15 tahun di apartemen daerah Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Lanjut Zulpan, laporan tersebut sudah dilayangkan dari pihak korban ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Terlapor sendiri merupakan seorang perempuan dengan inisial ‘EMT’ yang kini diduga sebagai mucikari.
Korban sendiri, sejak Januari 2021 telah di dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK), dengan iming-iming mendapatka uang dengan nominal Rp500 ribu.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 500 ribu," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut masih berproses dan saat ini, pihaknya telah berkoordinasi guna berikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur tersebut.
"Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," ucap Zulpan.
Editor: Redaktur TVRINews
