
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menetapkan 30 tersangka, terkait kasus mafia tanah, 13 di antaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sebagian besar yang ditahan meliputi 13 pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang terdiri atas enam pegawai tidak tetap dan 7 ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hengki melanjutkan, selain itu ada juga dari dua tersangka yang merupkan ASN pemerintah dan dua kepala desa.
“Tidak hanya itu ada juga satu orang yang merupakan jasa perbankan, di mana orang ini menjadi pendana. Dan 12 orang tersangka sipil,” jelas Hengki.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Polisi Geledah BPN Jaksel : Korban dari Pemerintah Sampai Masyarakat Biasa
Hengki menlanjutkan, ada 12 korban dari kasus tersebut mulai dari aset pemerintah, badan hukum, dan perorangan.
“Masih banyak masyarakat, yang saat ini kami deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah ini,” tutur Hengki.
Editor: Redaktur TVRINews