
Dok.Istimewa
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Korlantas Polri akan melakukan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermoto (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pribadi secara bertahap mulai tahun ini 2022.
Perubahan tersebut dari warna dasar hitam dengan tulisan putih menjadi latar putih dan tulisan hitam.
Polri menyebut ada tiga kendaraan prioritas yang didahulukan mendapatkan TNKB berwarna dasar putih.
"Daftar kendaraan yang didahulukan mendapatkan TNKB berwarna dasar putih yaitu kendaraan yang baru dibeli, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan, dan kendaraan yang masa TNKB-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang", tulis Polri dalam instagram resmi @divisihumaspolri.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, selain ada perubahan warna dasar, pelat nomor kendaraam nantinya akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).
"Korlantas Polri dalam waktu dekat ini, siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri, Senin (24/1/2022) lalu.
Lanjut Yusri, tujuan dari perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan tersebut agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor lebih jelas.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Editor: Redaktur TVRINews