Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) tidak setuju dengan tuntutan mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Senin (4/4) terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung. Hukuman mati dinilai bertentangan dengan HAM.
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengatakan pidana mati tidak menyelesaikan permasalahan dan pidana mati hanya dilihat sebagai balas dendam dari tindakan pidana yang dilakukan pelaku.
"Komnas Perempuan tidak hanya menolak kasus Herry Wirawan, tetapi juga menolak pidana mati terhadap pidana-pidana yang lain. Karena posisi Komnas Perempuan adalah menolak pidana mati," kata Tiasri, di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut Tiasri menyebutkan, hukuman untuk pelaku kekerasan seksual yang paling efektif adalah hukuman pidana seumur hidup, tanpa ada potongan hukuman.
"Jika pelaku divonis hukuman mati, ia tidak dapat memperbaiki perilaku nya," ujar Tiasri.
Sebagai informasi, pada 15 Februari 2022 lalu, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap tersangka Herry Wirawan. Atas vonis tersebut, Jaksa mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa meyakini, bahwa perbuatan tersangka Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati merupakan hukuman yang pantas diterima.
Editor: Redaktur TVRINews
