Penulis : Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Polda Bengkulu menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan Rohidin Mersyah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Plt. Gubernur Bengkulu tahun 2018.
Ia akan dimintai keterangan terkait jaminan yang ia berikan terhadap tersangka HR, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam pemanggilan untuk pemeriksaan.
"Kita tentunya akan melayangkan surat secara tertulis ke penjamin Plt Gubernur Bengkulu pada tahun 2018 lalu (Rohidin Mersyah) perihal tidak kooperatifnya tersangka yang ia jamin. Sejak tahun 2018 hingga 2022 tersangka HR dari catatan kita belum memenuhi panggilan kita", terang Kombes Pol. Teddy.
Sebagaimana diketahui kasus penipuan yang melibatkan HR, mantan Kadis PU Kabupaten Seluma terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 1 Milliar.
Polda Bengkulu tahun 2018 lalu telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kadis PU Seluma HR dan AD yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya tersangka HR sudah ditahan penyidik, namun urung lantaran dijamin oleh Plt Gubernur Bengkulu pada masa itu, Rohidin Mersyah.
Dalam Surat dengan nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menyatakan jaminan HR karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.