
Irjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara perihal dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal mengatakan 12 ribu sertifikat itu adalah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara.
"Sebenarnya ada 12.985 sertifikat itu bukan fiktif tapi memang belum diserahkan ke penerima aslinya. Ini kemarin kita beda bahasa aja,” kata Sunraizal dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Lebih lanjut, Sunraizal menjelaskan target program sertifikasi lahan dari Sumatera Utara yakni 401.120 bidang tanah, namun saat ini sudah diserahkan ke masyarakat sebanyak 366.466 bidang tanah.
Ada sejumlah hal yang menjadi penyebab 12.985 sertifikat belum diserahkan ke penerima aslinya, salah satunya karena dibutuhkan sebagian data untuk penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon.
“Kemudian hal lain, pemiliknya berada di luar Kota Medan atau Deli Serdang. Sehingga kesulitan untuk menghubungi, ada yang sertifikatnya sudah jadi, tapi tinggal membagikan orangnya tidak ada,” tutur Sunraizal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara disalurkan kepada penerima fiktif.
Sebanyak 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL terjadi pada periode 2017-2020. Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, kasus itu tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja. Saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak,” tutur Junimart di Jakarta, Kamis (2/6/2022) kemarin.
Editor: Redaktur TVRINews