Penulis: Puji Anugerah
TVRINews, Probolinggo
11 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Senin (13/9/2021).
Para tersangka adalah pengedar dan kurir narkotika dan obat-obatan terlarang yang diringkus dari berbagai tempat.
Satu tersangka diringkus saat mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan Abdurahman Wahid, Kota Probolinggo. Dia adalah Anton Pristiawan (39) warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Saat polisi melakukan evakuasi mobil yang dikendarai Anton inilah menemukan sabu dengan berat total lebih dari setengah kilogram atau 601 gram. Di tempat yang sama, polisi juga menemukan 8 butir ekstasi.
Dari hasil penyelidikan diketahui, Anton mengedarkan sabu dari Surabaya untuk diedarkan di kalangan pelajar yang ada di Jember.
Selain meringkus Anton, polisi juga menangkap 10 tersangka narkoba lain di tempat yang berbeda. Dari tangan tersangka itu, polisi menyita sabu-sabu, dan ratusan butir pil Thihexyphenidil.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari mengatakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 berlangsung selama 2 pekan, dari awal September 2021.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus meringkuk di sel terali besi. Mereka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Dadan Hardian