
Tiga Pria Ditangkap Jadi Polisi Gadungan
Penulis: Riana Rizkia
TVRINews,Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap kasus polisi gadungan oleh tiga pria berinisial HK, RN, dan AGU. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat.
"Ada dua laporan polisi. Tertanggal dari 9 Juni yang lalu, kemudian juga kejadian tahun lalu bulan Oktober 2020 yang terjadi di daerah Ciracas Jakarta Timur dan Makasar Jakarta Timur, Pasar Rebo sana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (28/6/2021).
Yusri menyebut tersangka HK biasanya memeras para pemain judi yang merupakan sopir angkot di Jakarta Timur dan Ciracas serta di daerah Makasar atau Pondok Gede.
Dalam melancarkan aksinya, HK yang merupakan mantan sopir angkot mengajak dua orang rekannya yaitu RN dan AGU yang berprofesi sebagai sopir taksi online dan ojek online. Ketiganya mengaku sebagai anggota Reserse Polda Metro Jaya.
"Jadi kemudian melihat ada judi di atas angkot tersebut dengan menggunakan kendaraan milik RN ini kemudian menggerebek orang judi di kawasan tersebut, dan membawa para pelaku pelaku yang diduga bermain judi dari ponsel," ucap Yusri.
Setelah melakukan penggerebekan, ketiga polisi gadungan membawa korbannya dengan mobil untuk berkeliling, dan saat itulah terjadi pemerasan dengan mengambil ponsel dan uang yang ada pada korbannya.
Lebih lanjut Yusri menyebut korbannya akan diturunkan di tengah jalan ketika pelaku sudah berhasil mengambil barang berharga milik korban.
Kepada polisi, ketiganya mengaku baru melakukan aksinya sebanyak dua kali, dengan dua lokasi berbeda,yaitu di Ciracas dan di Pondok Gede.
"Setiap melakukan kegiatan, mereka ada keuntungan dari ponsel dan uang itu total Rp 4 juta. Digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Hampir rata rata-rata yang dia sasar itu ponsel dan uang pada saat itu," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Kami masih terus mendalami apakah masih ada korban-korban yang lain. Kalau ada, silahkan melapor ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin