
Bripka Ricky Akui Pindahkan Uang Brigadir J, Usai Diperintah Putri Candrawathi
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menggelar sidang saksi lanjutan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (21/11).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Bripka Ricky Rizal akui kalau dirinya lakukan transfer uang senilai Rp200 juta dari rekening Brigadir J, pada Senin (11/7) lalu. Hal tersebut, diungkap Ricky saat dirinya tanggapi pernyataan Customer Service Bank Negara Indonesia (BNI) Anita Amalia Dwi Agustine dalam sidang.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yoshua," kata Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Uang Rp 200 Juta Raib di Rekening Brigadir J, Anita: Ada Pemindahan ke Rekening Ricky Rizal
Tak hanya itu, Ricky juga menuturkan, semasa hidup Brigadir J merupakan ajudan dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang memiliki tugas untuk mengatur keuangan belanja rumah tangga.
Kemudian, usai tewasnya Brigadir J, Bripka Ricky diberikan tugas oleh Putri Candrawathi untuk mengambil uang itu. Dengan tujuan, agar Putri bisa berbelanja kebutuhan.
"Yang setahu saya memang rekening atas nama Yoshua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," ucap Ricky.
Selain itu, Ricky menyebut dirinya dan beberapa pihak lainnya, memang mengetahui pin dan password dari mobile banking (m-banking) yang terdapat dari handphone dari Brigadir J. Sehingga, untuk keperluan pembayaran atau belanja rumah tangga bisa dilakukan siapapun ajudan.
"Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa melihat panduan di situ," beber Ricky.
Baca Juga: Ridwan Soplanit Beberkan Kondisi Tubuh Brigadir J Usai Penembakan di Rumah Sambo
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kembali menggelar sidang saksi lanjutan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (21/11).
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin ungkapkan teka-teki uang milik Brigadir J yang sempat dikabarkan hilang dari rekeningnya.
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya Hakim ketua Wahyu Iman Santosa didalam ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.
"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim kembali.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.
"Saudara masih ingat data apa saja yang saudara berikan?" ucap Hakim.
"Rekening koran," jelas Anita.
Lebih lanjut, Anita beberkan, uang miliki Brigadir J senilai Rp200 juta berpindah ke rekening Ricky Rizal pada Senin (11/7) lalu.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama," beber Anita.
"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah” tegas Hakim.
"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jelasnya.
Editor: Redaktur TVRINews