Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Pandemi Covid-19 di Indonesia terus menurun. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten atau kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen.
Meski demikian, masyarakat diimbau tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran, Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas Bandara Internasional Yogyakarta
Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Harga Kebutuhan di Pasar Baledono Purworejo
Editor: Redaktur TVRINews
