
Masyarakat Diimbau Waspada Pinjaman Online
Penulis:Daniel Saputra
TVRINews, Jambi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jambi imbau masyarakat waspada terhadap jeratan pinjaman online ilegal. Menurut Kepala OJK Perwakilan Jambi, pinjaman online ilegal kurang beretika saat menagih dan kerap meneror nasabahnya.
Kepala OJK Perwakilan Jambi Yudha Nugraha Kurata mengatakan pinjaman online saat ini marak beredar. Tidak sedikit di antaranya berstatus illegal.
“Menyikapi maraknya pinjaman online, OJK Perwakilan Jambi mengimbau masyarakat untuk waspada. Masyarakat agar dapat memilah dan memilih setiap pinjaman online (pinjol) yang akan digunakan," ujar Yudha Nugraha Kurata.
Yudha Nugraha Kurata menerangkan hanya dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah, pinjaman online ilegal memberikan pinjaman kepada para nasabahnya. Meski mudah dalam prosesnya, namun saat proses penagihan, pinjol ilegal kerap menebar teror kepada para nasabahnya yang telat membayar.
“Pinjaman online ilegal tidak hanya meneror nasabah, melainkan juga meneror orang disekitarnya, kantor hingga menggunakan kata-kata yang kasar saat menagih,” tegas Yudha Nugraha Kurata.
Yudha Nugraha Kurata menambahkan tidak sedikit nasabah pinjaman online tidak dapat lepas dari jeratan pinjaman online ilegal tersebut. Selain itu pinjaman online ilegal juga mengancam data rahasia para nasabahnya.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin