Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRINews, Bangka Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan seragam Linmas di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Mayasari pada Jumat (10/12) mengatalan, perkara ini ditetapkan naik status penyelidikan menjadi penyidikan pada 9 Maret 2021.
"Dan pada Rabu 8 Desember 2021 Seksi Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RK dan PA. Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi pengadaan seragam Linmas tahun 2020," katanya.
Adapun peran RK dalam kasus ini sebagai penjabat pembuat komitmen, sedangkan PA sebagai orang yang menyediakan jasa pengadaan pakaian Linmas.
Saat ini kedua tersangka telah dititipkan di rumah tahanan Mapolres Bangka Selatan sambil menunggu proses persidangan berlangsung.
Dalam kasus tipikor ini untuk kerugian negara kurang lebih mencapai 300 juta dan perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan kurungan penjara seumur hidup atau selama 4 tahun penjara.