Penulis: Daniel Saputra
TVRINews, Jambi
Polres Muaro Jambi sosialisasikan aturan PPKM mikro kepada para pedagang di Desa Mendalo Indah Kecamatan Jambi Luar Kota.
Namun berbeda dari biasanya, kali ini Polres Muaro Jambi melakukan sosialisasi dan pemberitahuan aturan tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis.
Jumat (16/7/2021) malam, Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mendatangi satu persatu pedagang di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.
Para pedagang diingatkan agar menjaga protokol kesehatan Covid-19 dan diberitahu aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Yuyan Priatmaja mengatakan kegiatan ini dalam menjalankan instruksi Mendagri dan Kapolri dalam mensosialisasikan penerapan PPKM mikro kepada warga dan pedagang.
“Sosialisasi aturan PPKM mikro dilakukan dengan pendekatan yang humanis. dengan upaya pendekatan kepada para pedagang. Para pedagang dan pembeli diimbau untuk tidak membuat kerumunan dan juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat berjualan," jelas Yuyan Priatmaja.
Yuyan Priatmaja menegaskan aturan PPKM Mikro tersebut tidak menghalangi para pedagang untuk berjualan. Hanya saja, para pedagang diminta senantiasa menjaga protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jam berdagang.
Selain melakukan sosialisasi, Kapolres Muaro Jambi dan jajaran juga memberikan bantuan paket sembako kepada para pedagang yang merasakan dampak dari pandemi Covid-19.
Yuyan Priatmaja mengimbau agar warga dan para pedagang diminta untuk taat dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mengingat Kabupaten Muaro Jambi saat ini berada pada zona oranye peta penyebaran Covid-19.
Editor: Dadan Hardian