
Residivis Narkoba Ditembak
Penulis: Made Putra
TVRINews, NTB
???residivis pengedar narkoba
terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap. Polisi juga mengamankan kurir berikut sabu 100 gram.
Penangkapan residivis ini dilakukan Direktorat Narkoba Polda NTB di sebuah kosan di wilayah Montong Batu Layar.
Dari lokasi, polisi mengamankan uang tunai Rp40 juta diduga hasil penjualan sabu.
“Pengedar narkoba ini sempat melawan saat polisi memintanya menunjukkan sabu miliknya,” ungkap Wadirnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Hardiansyah, Jumat (16/7/2021).
Usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka berikut barang bukti berupa dua telepon genggam, paket sabu 100 gram, serta uang tunai Rp40 juta sebagai barang bukti, dibawa ke Polda.
Karena perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 127, pasal 112 dan pasalb114 Undang-undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin