Penulis: Nur Khabibi
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memulihkan aset negara dari para terpidana korupsi.
Deputi penindakan KPK, Karyoto mengatakan, selama 2021 Lembaga Antirasuah berhasil mengembalikan aset negara sebanyak Rp171,99 miliar.
"Sepanjang semester I 2021, melalui fungsi penindakan yang dilakukan oleh unit labuksi, KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan. Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,99 miliar," kata Karyoto dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK Bidang Penindakan dan Koordinasi Supervisi, Selasa (24/8/2021).
Dari total jumlah tersebut, Karyoto merincikan, Rp73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan.
Kemudian, Rp11.84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU, dan Rp85,67 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.
Editor: Dadan Hardian