Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Haris Azhar, tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/3). LBP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi.
Andi Muhammad Rezaldi, jubir dari Haris mengatakan bahwa pihaknya memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan tersebut.
"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami, " kata Andi
Andi menyatakan bahwa, kasus di wilayah Papua ini berkaitan dengan pelaporan di wilayah Jakarta sebagai wilayah hukum Indonesia.
"Adanya dugaan gratifikasi, tidak hanya terduga LBP tapi juga termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang dibawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan, "ujar Andi.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun YouTube Haris Azhar.