
Tiga Terdakwa Koruptor KMK BRI Divonis 6 Tahun Penjara
Penulis: Ando Sinaga
TVRINews, Bangka Belitung
Para terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Pangkalpinang kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan pada Kamis (26/8/2021).
Dalam persidangan ini para petugas account officer M. Redinal, Edwar dan Handoyo divonis sama, yaitu 6 tahun penjara. Putusan pidana pokok ini khusus terdakwa M. Redinal lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU dengan 5 tahun dan 6 bulan
Sedangkan 6 tahun penjara untuk terdakwa Edwar dan Handoyo sama persis dengan tuntutan JPU. Sementara itu otak pelaku, Sugianto alias Aloy divonis majelis 10 tahun kurungan badan, lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Sidang yang dilakukan secara virtual ini dipimpin langsung oleh Efendi didampingi dua hakim anggota, Erizal dan M. Takdir.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin