
Pemprov Sumatera Barat Sediakan 5 Layanan Untung Keringanan Pajak
Penulis: Irwan Santoso
TVRINews, Padang
Pemerintah provinsi Sumatera Barat menyediakan layanan 5 untung bagi wajib pajak di Sumatera Barat. Layanan itu bertujuan untuk memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan layanan 5 untung meliputi diskon pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang patuh dan taat pajak dengan diskon pajak mencapai 10 persen.
Selanjutnya layanan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas denda BBNKB II serta pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu kartu keluarga.
“Melalui layanan ini wajib pajak yang mati pajak selama dua tahun cukup membayar pokok pajak satu tahun, mati tiga tahun membayar dua tahun dan kelipatan selanjutnya tetap membayar pokok pajak dua tahun,” kata Maswar Dedi, Selasa (13/09/2022).
Sementara itu Kabid Pajak Daerah Bapenda Sumbar Yusta Noverison mengatakan sejak di luncurkan sebanyak 4 ribu wajib pajak telah mengakses layanan tersebut.
“Layanan ini dapat diakses di seluruh layanan pajak di Sumatera Barat seperti kantor samsat, samsat keliling, samsat drive thru, samsat gerai, samsat nagari dan samsat digital nasional,” ucap Yusta Noverison
Layanan 5 untung diberlakukan terhitung 12 September hingga 12 November 2022.
Editor: Redaktur TVRINews