Penulis: Daniel Saputra
TVRINews, Jambi
Berdasarkan Instruksi Mendagri, Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dengan kriteria level 4.
Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi terbaru Nomor 16 tertanggal 26 juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Covid-19 di wilayah Kota Jambi.
Dalam instruksi tersebut ada beberapa hal yang diatur, diantarnya resepsi pernikahan dilarang digelar termasuk kegiatan adat saat lamaran. sementara akad pernikahan hanya diizinkan pelaksanaannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. yakni maksimal dihadiri 10 orang untuk di KUA dan untuk rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk calon pengantin, penghulu dan pihak keluarga.
Kepala KUA Kecamatan Jelutung Kota Jambi Muhammad Jabir mengatakan sejak pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan bagi calon pengantin maupun pihak keluarga yang mengikuti prosesi akad pernikahan namun tak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya tak segan-segan tidak akan menikahkan pasangan calon pengantin tersebut.
“KUA Kecamatan Jelutung sangat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam menikahkan calon pengantin. Selain meminta calon pengantin dan pihak keluarga membatasi jumlah keluarga yang hadir, pihak KUA juga minta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat Ijab Kabul dilaksanakan," jelas Muhammad Jubir, Sabtu (31/7/2021).
Dari data KUA Kecamatan Jelutung tercatat ada sekitar 30 hingga 35 orang pasangan calon pengantin setiap bulannya yang melangsung pernikahan. 60 persen pasangan calon pengantin tersebut lebih memilih untuk menikah di luar KUA dan 40 persen memilih di kantor KUA. Sementara untuk biaya pernikahan diluar kantor maupun di luar jam kantor maka dikenakan sebesar RP600 ribu.
Editor:Dadan Hardian