
Azis Sampaikan Izin Tertulis Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap
Reporter: Nur Khabibi
TVRINEWS, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin tidak bisa hadir ke gedung KPK, Jumat (7/5/2021). Hal itu disampaikan pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Ali.
KPK memanggil Azis sebagai saksi atas tersangka Stepanus Robin Pattuju yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi suap penanganan perkara di Kota Tanjungbalai. "Untuk itu KPK akan kembali memanggil Azis dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Ali.
Pada pemberitaan sebelumnya, Azis terseret ke perkara ini karena diduga menjadi inisiator pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri kejadian berawal pada Oktober 2020 ketika seorang pengacara Maskur Husain mendatangi kediaman Azis untuk menyampaikan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Mengetahui hal tersebut Azis memerintah ajudannya untuk menghubungi Stepanus untuk mendatangi kediamannya.
"Setelah itu, Aziz langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus dan dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli saat jumpa wartawan, Sabtu (24/4/2021).
Untuk mewujudkan keinginan Syahrial, Stepanus mengenalkan Markus seorang pengacara melalui telepon kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Setelah itu Stepanus dan Markus sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. "Dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," ucap Firli.
Editor: Eggi Paksha
Editor: Admin