
Kepolisian Resort Pohuwato, hingga saat ini masih membuka posko aduan masyarakat terkait kasus investasi bodong.
Penulis : Fitriyanti Tangahu
TVRINews, Pohuwato
Kepolisian Resort Pohuwato, hingga saat ini masih membuka posko aduan masyarakat terkait kasus investasi bodong.
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono mengatakan, total kasus pengaduan yang diterima sampai saat ini mencapai 11 laporan. Kapolres menjelaskan , untuk tersangka utama kasus investasi bodong inisial A-K-Y, sudah dilakukan penahanan dan bahkan tersangka sudah resmi dicopot sebagai anggota Polri.
Sedangkan pelaku lainnya yang juga terlibat, sudah diproses oleh Kepolisian Daerah Gorontalo. Kapolres berharap, kasus tindak penipuan berkedok investasi bodong ini, tidak terulang kembali.
Masyarakat pun di imbau tidak mudah terbuai dengan oknum-oknum yang menjanjikan keuntungan berkedok investasi bodong.
Terkait penanganan kasus ini, AKBP Joko Sulistiono meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan, agar segera melapor ke posko aduan masyarakat sehingga upaya penanganan bisa dilakukan lebih cepat.
Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, sebelumnya menyebutkan, posko aduan kasus investasi bodong tersebut, juga di buka di Markas Kepolisian Daerah Polda Gorontalo.
Editor: Abdullah Fikri